
PROKOMPIM KAB.CIREBON – Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa proses perizinan perumahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan meskipun pemerintah daerah tengah memproses penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) serta adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium perizinan sementara untuk mitigasi bencana.
Ketua REI Kabupaten Cirebon, Gunadi, mengatakan hal tersebut disepakati setelah lintas asosiasi pengembang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk Wakil Bupati Cirebon.
“Pada prinsipnya ada dua hal yang kami bahas. Pertama terkait penetapan LBS dan dampaknya terhadap perizinan perumahan, dan kedua mengenai Surat Edaran Gubernur tentang moratorium perizinan sementara terkait mitigasi bencana,” ujar Gunadi, Senin 12 Januari 2025.
Gunadi menjelaskan, pemerintah daerah dan asosiasi sepakat bahwa seluruh proses perizinan yang telah terbit atau sudah dimulai sebelum penetapan LBS tetap akan dilanjutkan, sepanjang lokasi proyek berada di luar zona LBS yang diusulkan.
“Yang paling penting, tidak ada perizinan yang berhenti gara-gara penetapan LBS. Selama lokasinya di luar zona LBS, aspek legalnya tetap ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait Surat Edaran Gubernur, Gunadi menambahkan bahwa perizinan yang sudah memiliki izin awal sebelum surat edaran tersebut diterbitkan juga tetap dilanjutkan. Namun demikian, pemerintah daerah akan lebih berhati-hati dengan memperkuat analisis mitigasi kebencanaan.
“Pemerintah daerah akan lebih teliti dan mendetail dalam mengeluarkan izin lanjutan. Fokusnya pada mitigasi risiko bencana yang mungkin timbul dari kegiatan alih fungsi lahan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan kajian risiko. BPBD akan memberikan pertimbangan teknis terkait potensi bencana, seperti banjir, longsor, atau dampak lingkungan lainnya.
“Minimal harus ada pertimbangan teknis dari BPBD agar risiko bencana akibat alih fungsi lahan bisa diminimalisir sejak awal,” kata Gunadi.
Gunadi juga menegaskan bahwa izin baru tetap dimungkinkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berada di luar kawasan LBS. “Izin baru sepanjang sesuai aturan dan di luar LBS, masih oke. Jalan terus,” ujarnya.
Ia menilai Surat Edaran Gubernur bukanlah larangan total, melainkan imbauan agar setiap proses pembangunan lebih memperhatikan aspek mitigasi bencana. “Surat edaran itu bukan untuk menghentikan investasi, tapi agar setiap alih fungsi lahan dipertimbangkan risikonya dengan matang,” tambahnya.
Menurut Gunadi, kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi properti di Kabupaten Cirebon, termasuk untuk mendukung program nasional 3 juta rumah, tetap berjalan.
“Investasi di Kabupaten Cirebon tidak boleh berhenti. Semuanya harus tetap berjalan, tapi dalam koridor mitigasi risiko kebencanaan,” pungkasnya.